Header AD

Mas Tamvan on Facebook!

Alasan Pejabat Negara, Fahri Hamzah Tetap Diterima Gubernur Sulut




Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengatakan dirinya harus menerima Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meski mendapat penolakan kelompok masyarakat. Alasan itu karena Fahri merupakan pejabat negara.

"Pak Fahri datang dalam kapasitas sebagai pejabat negara yaitu Wakil Ketua DPR-RI dan sudah menjadi kewajiban kami sebagai kepala daerah untuk menyambutnya dengan baik," tegas Olly, Sabtu (13/5). Seperti diberitakan Antara.

Dia mengaku mengerti dan memaklumi adanya arus penolakan saat Fahri Hamzah melakukan kunjungan kerja ke Manado. Namun, dia mengaku tak bisa melarang karena hak masyarakat.

"Tapi sebagai kepala daerah tetap saya harus menerimanya karena kedatangannya dalam kapasitas pejabat negara, bukan yang lain," ujarnya.

Kedatangan pria kelahiran Nusa Tenggara Barat itu, jelas Olly, didampingi staf pribadi Victor Rarung, merujuk pada surat yang dikeluarkan oleh Lembaga DPR-RI dengan nomor PW/08237/DPRRI/V/2017.

Politikus PDIP itu menambahkan, dirinya sama seperti masyarakat Sulut pada umumnya menolak kelompok-kelompok radikal sangat mengancam NKRI. "Saya sangat menolak keras kelompok-kelompok radikal tumbuh di Bumi Toar Lumimuut, dan saya yang paling depan akan membubarkannya. Sulut yang sudah menjadi ikon kerukunan serta perdamaian tetap harus kita jaga bersama, karena warga Sulut sudah dikenal secara nasional ramah dan bersahaja," imbau Gubernur.

Olly menambahkan, Sulut cinta damai dan menjunjung kerukunan agar bingkai NKRI tetap terjaga.

Sebelumnya juga Olly sempat menerima langsung aspirasi masyarakat di Bandara Sam Ratulangi yang menolak kedatangan Fahri Hamzah.

"Mari kita semua mempertahankan kerukunan dan kedamaian di daerah kita. Saya Gubernur pilihan anda semua, tak mungkin saya akan menggadaikan Sulut," terangnya.







Alasan Pejabat Negara, Fahri Hamzah Tetap Diterima Gubernur Sulut Alasan Pejabat Negara, Fahri Hamzah Tetap Diterima Gubernur Sulut Reviewed by changk on 11.53 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD