Header AD

Mas Tamvan on Facebook!

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahok Batal Ajukan Praperadilan




Basuki Tjahaja Purnama memutuskan untuk mengurungkan niatnya mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus penistaan agama. Basuki mengaku menghargai setiap proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Ahok, Sirra Prayuna. Setelah melakukan komunikasi dengan Basuki, atau akrab disapa Ahok, tidak akan mengajukan praperadilan.

"Dengan tegas kami tidak akan lakukan praperadilan," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Mentang, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, alasan kubu Ahok-Djarot tak mengajukan praperadilan karena Ahok menghormati dan bakal mengikuti proses hukum saja. Sehingga niatan awal untuk mengajukan praperadilan diurungkan.

"Karena praperadilan mekanisme untuk menguji proses penegakan hukum. Sedangkan syarat formal dari penyelidikan menjadi penyidik sudah selesai," terangnya.

Sirra mengungkapkan, telah mengomunikasikan keputusan ini kepada Ahok. Ke depannya mantan politisi Gerindra itu ingin menjalankan hak konstitusional yang seharusnya mereka dapat.

"Kami ini tidak ingin berpolemik terus menerus. Kami hanya ingin menjalankan hak konstitusional kami. Guna memenuhi hak-hak sebagai warga negara," tutup Sirra.





Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahok Batal Ajukan Praperadilan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ahok Batal Ajukan Praperadilan Reviewed by changk on 09.14 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD