Header AD

Mas Tamvan on Facebook!

Santainya Ahok Terancam Pidana dan Diberhentikan Jadi Gubernur Jakarta





Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terancam diberhentikan sementara menjadi gubernur DKI Jakarta menyusul kasus dugaan penodaan agama yang menyeretnya ke kursi pesakitan. Pemberhentian dilakukan agar Ahok bisa fokus menjalani persidangan kasus penistaan agama yang menjeratnya.

Aturan itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pasal 83. Pasal itu berbunyi kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara sampai kasus hukumnya selesai.

Namun, hingga kini surat pemberhentian sementara terhadap Ahok belum dikeluarkan Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, belum mengeluarkan surat tersebut karena belum mendapatkan nomor register dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas status terdakwa Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya belum mengeluarkan surat pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bukan tanpa sebab surat pemberhentian Ahok hingga saat ini belum keluar.

Menurut Tjahjo, masa cuti kampanye Pilgub DKI selama 4 bulan hingga Februari 2017 mendatang menjadi alasan kedua sehingga surat pemberhentian sementara terhadap Ahok hingga kini belum diterbitkan. Ahok mengajukan cuti kampanye dalam rangka mengikuti pemilihan gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.

"Pak Ahok kan masih cuti kampanye," kata Tjahjo saat ditemui di Universitas Negeri Jakarta, Jakarta Timur, Senin (19/12).

Tjahjo menjelaskan, status Ahok saat menjadi tersangka berbeda dengan beberapa kasus yang dijalani kepala daerah lainnya yang bisa langsung diberikan surat pemberhentian sementara. Menurut Tjahjo, Ahok akan diberikan surat pemberhentian sementara ketika masa cuti kampanyenya berakhir pada 11 Februari 2017.

"Beliau (Ahok) terdakwa tapi sedang cuti, jadi nunggu dulu masa cutinya beres (setelah itu akan diberikn surat pemberhentian sementara)," jelas Tjahjo.

Ahok yang ditemui usai menghadiri acara 'Basuki- Djarot Untuk Perempuan Jakarta' di Gedung SMESCO Jalanl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (19/12), mengaku tak keberatan dengan keputusan Kemendagri tersebut. Ahok mengatakan, publik akan mengetahui kesimpulan akhir dari kasus dugaan penistaan agama ini setelah ada keputusan pengadilan.

"Tunggu saja kan, keputusan hakim kan besok, bisa juga 10 Januari. Tunggu saja," kata Ahok.

Dia menambahkan, pemberhentian itu bisa saja dilakukan jika hakim memvonisnya minimal 5 tahun penjara. Namun jika hakim memvonis penjara di bawah 5 tahun maka tidak perlu dinonaktifkan dari Gubernur DKI.

"Kalau di bawah 5 tahun kan enggak perlu nonaktif," kata dia.

Ahok akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan Agama Islam pada Selasa (20/12) ini. Mantan Bupati Belitung Timur ini mengaku tidak memiliki persiapan khusus jelang sidang.

"Nggak ada (persiapan). Besok sidangnya, saya enggak tahu. Besok saja," ujar Ahok.

Disinggung soal lokasi sidang, Ahok juga mengaku tak tahu. Sebelumnya, beredar informasi bahwa lokasi persidangan yang semula di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan dipindahkan.

"Nggak tahu, lihat saja besok," singkat dia.









Santainya Ahok Terancam Pidana dan Diberhentikan Jadi Gubernur Jakarta Santainya Ahok Terancam Pidana dan Diberhentikan Jadi Gubernur Jakarta Reviewed by changk on 22.06 Rating: 5

Tidak ada komentar

Post AD