Main Judi Domino Dalam Rumah, JK dan WG Ditangkap Polisi

Polisi menangkap dua orang warga lantaran bermain judi jenis pas (koncleng) dengan menggunakan batu domino, di sebuah rumah Jalur II Desa Karya Bakti Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap kedua pelaku yang diketahui berinisial JK (44) dan WG (56).
"Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.150.000,- dan satu set batu domino warna merah putih," ujar Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata Sik, Rabu (1/2).
Edy menjelaskan, pengungkapan kasus judi ini berawal ketika petugas sedang melaksanakan patroli di Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
"Saat patroli, petugas mendapat informasi adanya warga yang sedang bermain judi di rumah tersangka WG di Desa Karya Bakti yang sangat meresahkan masyarakat," jelas Edy.
Untuk memastikan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Tim akhirnya mendapati pelaku tengah berjudi jenis pas (koncleng) dengan menggunakan batu domino dan langsung dilakukan penangkapan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun," pungkas Edy.
Main Judi Domino Dalam Rumah, JK dan WG Ditangkap Polisi
Reviewed by changk
on
08.52
Rating:
Reviewed by changk
on
08.52
Rating:


Post a Comment