Polisi Sebut SP3 Jika Tersangka Mati, Pengacara Ahmad Dhani Berang
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Pol Raden Argo Yuwono yang menyebut Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) bisa dikeluarkan jika tersangka meninggal, membuat pengacara Ahmad Dhani, Alamsyah Hanafiah, berang.
Menurut Alamsyah, kasus yang dihentikan lantaran tersangka meninggal dinamakan tuntutan yang dihapus. Sementara SP3 bisa dikeluarkan jika tak cukup bukti.
"Setelah meninggal itu bukan SP3 namanya, itu tuntutan yang dihapus. SP3 itu pemberhentian penyidikan," ungkap Alamsyah di Palembang, Kamis (23/2).
Dia mengaku pengajuan SP3 terhadap Dhani belum secara resmi dilakukan. Namun, penyidik belum menemukan cukup bukti sehingga perkara dugaan penghinaan presiden itu belum dinyatakan P21.
"Kalau lisan (pengajuan SP3) sudah disampaikan. Tapi sekarang belum P21, artinya belum cukup bukti," ujarnya.
Terkait kasus Ratna Sarumpaet, sambung Alamsyah, pihaknya telah resmi mengajukan SP3 ke Polda Metro Jaya. Sebab, penetapan tersangka dugaan makar terhadap kliennya itu dinilai prematur.
"SP3 kita ajukan karena tindakan belum terjadi. Bahkan penangkapan, ada yang di hotel dan di rumah. Jadi tindakan belum ada, kalau makar itu, dalam KUHP, harus ada tindakan perbuatan terlebih dahulu," pungkasnya.
Polisi Sebut SP3 Jika Tersangka Mati, Pengacara Ahmad Dhani Berang
Reviewed by changk
on
11.52
Rating:
Post a Comment