Rizieq Minta Hakim Tahan Ahok
Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab menjadi saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (28/2).
Secara tegas Rizieq meminta hakim menahan Ahok. Alasannya, Ahok dinilai tidak kapok dan berulang kali menghina Al Maidah. Alasan lain, Ahok dikhawatirkan melarikan diri sebelum vonis dijatuhkan.
"Nah karena itu jangan sampai menjadi penyesalan di kemudian hari kita minta pada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa. Karena sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia siapapun yang melanggar terkait pasal 156a tidak ada yang tidak ditahan bahkan baru tersangka saja sudah ditahan. Ini kok sudah terdakwa, 12 kali sidang masih belum ditahan. Karena itu kita minta untuk segera dilakukan penahanan," ujar Rizieq.
Dalam persidangan tersebut, Rizieq sempat hendak memberikan bukti baru kepada majelis hakim. Hanya saja bukti berupa rekaman Ahok kembali melakukan penodaan agama itu tak diterima majelis hakim.
"Jadi yang saya serahkan kepada majelis hakim ada tambahan bukti yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Al Jazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkan di kepulauan seribu," tuturnya.
Tak hanya itu, Rizieq juga bermaksud memberikan rekaman dalam rapat Pemprov DKI Jakarta yang kembali mengolok-ngomong Al Maidah.
"Dia katakan mau bikin wifi namanya Al Maidah passwordnya kafir dan lain sebagainya. Nah karena itu tadi saya sampaikan kepada majelis hakim karena terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan terus menodai agama terus menghina Al Maidah terus menghina para ulama," terang Rizieq.
Rizieq tak ambil pusing karena tim penasihat hukum terdakwa Ahok tak memberikan pertanyaan satu pun saat dia bersaksi. Hal itu kata dia merupakan hak bagi tim pengacara yang menolak menerima kesaksiannya.
"Itu hak mereka, kita mesti hormati hak. Jadi pengacara itu punya hak untuk menerima atau menolak daripada saksi ahli," kata Rizieq.
Tim pengacara terdakwa Ahok sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim saat JPU menghadirkan Rizieq sebagai saksi ahli agama yang direkomendasikan MUI. Namun keberatan tim pengacara itu ditolak majelis hakim dan Rizieq pun dimintai keterangannya selama 2 jam.
Rizieq Minta Hakim Tahan Ahok
Reviewed by changk
on
14.18
Rating:
Post a Comment